Investasi bodong
Praktik penipuan dengan tawaran investasi berprofit tinggi
kembali memakan korban. Kali ini, investasi bodong ini menggunakan skema
arisan. Sejumlah ibu rumah tangga yang jadi korban akan mengadukan masalah ini ke kepolisian.
Tawaran investasi berprofit selangit ini bernama Arisan
Bunda Tiara. Arisan ini berdiri di Jakarta, hasil gagasan Windari asal Semarang
dan meluas melalui jejaring sosial Facebook. Ia menawarkan investasi dengan
sistem simpan modal Rp 100.000 akan menjadi Rp 200.000 dalam waktu 20 hari,
investasi Rp 200.000 menjadi Rp 300.000 dalam waktu 30 hari dan investasi Rp
750.000 bisa mendapat bonus gadget.
Yona Amalia Naputri Syam, salah satu member Arisan Bunda
Tiara mengaku, sudah menderita kerugian sebesar Rp 15 juta. Ibu rumah tangga
yang tinggal di Jakarta Barat ini mengikuti arisan itu sejak pertengahan Maret
2015. Namun, sampai sekarang dia belum menerima keuntungan yang dijanjikan
sebesar Rp 200.000 per 30 hari. " Saya sudah mencari Windari tapi tak ketemu,
dan sepertinya kabur," jelas Yona, Selasa (5/5/2015).
Rencananya, Yona bakal melaporkan kasus penipuan ini ke
kepolisian hari ini, Rabu (6/5/2014).
Dia sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti dan mencari teman-temannya yang
menjadi korban investasi bodong lainnya.
Diperkirakan, Arisan Bunda Tiara sudah memiliki member lebih
dari 400 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah.
Dalam laporan nanti, bukan hanya Windari yang jadi terlapor.
Beberapa admin yang selama ini membantu pengelolaan arisan juga akan menjadi
terlapor. Namun, Yona tak bisa merinci nama-nama admin tersebut, karena selama
ini hanya berkomunikasi melalui Facebook.
Korban lainnya adalah Deasy Syafianty, ibu rumah tangga di
Bekasi yang menderita kerugian dengan nilai sekitar Rp 50 juta. Uang itu bukan
miliknya sendiri, karena Deasy juga mendapat titipan modal dari teman-temannya.
"Ada 80 orang yang titip modal," kata Deasy.
Sardjito, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengaku belum mengetahui kasus bermodus arisan
ini. Ia hanya menghimbau agar masyarakat harus lebih jeli terhadap tawaran
investasi bila yield-nya terlalu tinggi. Tawaran investasi dengan imbal hasil
yang tak masuk akal selalu berujung pada penipuan. Masyakarat harus segera melapor
ke OJK atau polisi.